JATENG, gerbangdesa.com – Seorang pemuda bernama Muhammad Husen, yang melakukan mutilasi dan pengecoran di Semarang, mengaku membunuh Irwan Hutagalung (bos kerjanya) karena sakit hati. Irwan memiliki usaha isi ulang air minum tempat Husen bekerja. Jasad Irwan ditemukan termutilasi di bagian tangan dan kepala serta dikubur dalam besi cor.
Husen bersaksi bahwa selama bekerja dengan korban, ia sering ditegur. “Karena merasa sakit hati, saya sering dipukuli. Kalau ada yang tidak beres, mereka main-main,” ujarnya di Polres Semarang, Rabu, 10 Mei 2023.
Para pelaku mulai bekerja di rumah korban sejak awal Ramadan lalu. Menurut pengakuan Husen, sikap korban bermula. berubah ketika bekerja di sana selama setengah bulan. Ia mengatakan, korban mudah marah. Ia juga mengaku tidak bisa meninggalkan tempat kerjanya, meski sering ditegur. Husen mengklaim korban memiliki identitas. “KTP saya ditahan. Kalau saya keluar, mereka diancam dibunuh,” ujarnya.
Senin lalu, 1 Mei 2023, pelaku mengatakan mulai berencana membunuh korban. Tiga hari kemudian, dia menikam korban dengan linggis saat bosnya tidur. Pada Kamis, 04/05/2023 sekitar pukul 20.30 WIB, dia menikam korban sebanyak dua kali di kepala, mengenai pipi kanan dan pelipis kiri. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Namun kembali lagi pada pukul 04:00 WIB. “Saya mulai mengeksekusi lagi,” katanya.
Saat memotong-motong tubuhnya, pelaku mengatakan korban masih bernapas. Memisahkan kepala dan badan korban, pelaku memotong tangannya. Penjahat mulai memotong tangan kanannya dari lengan ke bawah. “Makanya saya masukkan ke dalam tas,” katanya.
Tubuh korban kemudian diseret ke samping rumah tanpa kepala dan tangan. Pelaku menguburkan jenazah korban di sana. Ia mengaku memilih lokasi tersebut karena jarang dilalui orang. Kemudian, pada Sabtu sore, 05/06/2023, para pelaku menemukan kuburan jenazah korban. Ia mengambil bahan pengecoran berupa semen dan pasir dari rumah korban. “Setelah casting, saya keluar dan membuang karpet, tas, dan barang bukti lainnya,” kata Husen.
Selain membunuh korban, Husen juga mencuri uang hasil penjualan air isi ulang senilai Rp 7 juta. Ia juga mengambil sepeda motor korban saat melarikan diri ke Kabupaten Banjarnegara. Di sana, pelaku ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. “Hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar. (*/ary)
dilansir dari: tribunnews.com















