SAMPIT — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan sabu senilai Rp239 juta hasil sitaan dari sembilan tersangka, Rabu (8/10/2025). Barang haram seberat 159,69 gram itu dimusnahkan di halaman Unit Sat Narkoba Polres Kotim.
Proses pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba AKP Suherman, didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan disaksikan para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri, dan penasihat hukum.
Menurut perhitungan, sabu tersebut setara dengan potensi penyelamatan 799 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang.
“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kotim,” tegas AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di masyarakat khususnya di wilayah Kotim.
“Setiap gram sabu yang dimusnahkan adalah langkah menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim tentang status barang sitaan narkotika. (tbk/fin)















