Resmi, Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Harga Beras Petani

JAKARTA, gerbangdesa.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mencabut aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau beras petani. Bahkan, pencabutan termaktub dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang dilansir melalui okezone.com, Minggu 12 Maret 2023.

Arief menegaskan, surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, dirinya berpesan agar para pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.

“Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen,”  tandasnya.

Sekadar informasi, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras jelang panen raya yang jatuh di Maret 2023.

Adapun harga batas atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.

Sedangkan, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg. (*)

Sumber : okezone

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post