Misteri Kematian di Kebun Sawit Terkuak, Polisi Ungkap Kronologi Berdarah Tewaskan Warga Teluk Sampit

GERBANGDESA.COM, Sampit – Misteri kematian M Noryasin (32), warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, yang ditemukan tewas di kawasan kebun sawit Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasus yang sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial AD sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Rabu (10/6/2026), Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) malam.

Saat itu korban dan tersangka bersama beberapa rekannya berkumpul di sebuah warung sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Setelah sempat terjadi keributan, korban kemudian mengajak tersangka membeli narkotika jenis sabu sebelum keduanya menuju sebuah areal kebun sawit untuk mengonsumsinya.

“Korban dan pelaku bersama-sama membeli serta menggunakan sabu sebelum peristiwa itu terjadi,” ujar Yuan.

Menurut penyelidikan sementara, pertikaian terjadi saat keduanya berada di lokasi. Polisi menyebut korban diduga lebih dahulu melakukan penyerangan dengan memukul dan mendorong tersangka hingga terjatuh.

Bahkan, korban disebut sempat menekan leher tersangka menggunakan siku sehingga membuat pelaku kesulitan bernapas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang kami peroleh, korban lebih dulu melakukan penyerangan terhadap pelaku,” kata Yuan.

Merasa terdesak, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkannya beberapa kali ke tubuh korban.

Luka tusuk di bagian dada dan perut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membantah informasi yang sempat beredar bahwa tersangka melarikan diri dari kejaran aparat.

Ia menegaskan, penangkapan dilakukan kurang dari satu hari setelah kejadian.

“Begitu identitas pelaku diketahui, kami bergerak cepat. Belum satu hari setelah kejadian, tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum,” tegas Sugiharso.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan narkotika di lokasi kejadian, di antaranya alat isap sabu, pipet, dan plastik klip.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif metamfetamin. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih mendalami keterlibatan narkotika dalam kasus yang sempat menggegerkan warga Mentaya Hulu tersebut. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post