GERBANGDESA.COM JAKARTA – Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membekali 3000 orang melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Digital Desa Cerdas Face III di Jakarta. Kader Digital merupakan orang-orang terpilih karena jumlahnya terbatas.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, Program Desa Cerdas yang sedang dirintis bakal menghasilkan output yang bisa dirasakan masyarakat.
“Kader digital merupakan orang-orang terpilih karena jumlahnya hanya 3.000 orang dibandingkan dengan sekitar 175 juta warga kelompok muda di Indonesia,” ujarnya dikutip dari kemendesa.go.id, Rabu 5 Juni 2024.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim menjelaskan, kader digital merupakan inovator yang belum banyak dilakukan kader-kader desa hingga posisinya menjadi strategis, sehingga saat monitoring dan evaluasi semua Program Kemendes PDTT bisa terwujud sesuai harapan.
“Jika nantinya kader digital menemukan tantangan dan hambatan, maka saya berharap tim dari Kementerian Desa PDTT memberikan akses yang mudah agar kader bisa konsultasikan secara digital,” kata Doktor Kehormatan UNY ini.
Penyampaian laporan, apalagi yang berkaitan percepatan pembangunan secara digital itu lebih cepat 30 tahun dibandingkan penyampaian secara manual.
Jadi jika tantangan dan hambatan itu dilaporkan secara digital atau real time, maka kader digital bisa dapatkan solusi dari Tim Kemendes PDTT.
“Apalagi ada Perpustakaan Digital dari Perpustakaan Nasional yang bisa meningkatkan literasi para kader desa digital,” kata Gus Halim.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI), Ivanovich Agusta menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek Kader Digital Desa Cerdas Fase ini diikuti 3.000 kader dari desa-desa di seluruh Indonesia.
Kader-kader itu, kata dia, dipilih langsung oleh pihak desa asal mereka.
“Itu langsung dari desanya sendiri yang mengusulkan. Jadi, ada kedaulatan desa untuk mengusulkan kadernya,” ujar Ivanovich Agusta.
Kemendes PDTT menyiapkan arah kebijakan menyongsong era digital, berupa Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 86, yang menyatakan sistem informasi desa harus berisi data dan rekomendasi pembangunan desa, yang bisa diakses warga. (*)