Sidang PMH Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Spt Hadirkan Saksi, Ungkap Dugaan Utang Belum Lunas

GERBANGDESA.COM, Sampit – Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit terus bergulir.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (29/7/2026), para penggugat berinisial AI dan FM menghadirkan saksi Nur Ifansyah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait sengketa pinjaman uang yang melibatkan tergugat I berinisial DW dan tergugat II AS.

Di hadapan majelis hakim, Nur Ifansyah mengaku dirinya juga memiliki piutang kepada DW yang hingga kini belum dikembalikan.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang masih diperiksa oleh pengadilan.

“Benar, pada persidangan Rabu (29/7/2026), kami menghadirkan saksi Nur Ifansyah. Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut DW selaku tergugat I memiliki utang yang belum dikembalikan,” ujar penggugat II kepada wartawan media siber Gerbang Desa, Sabtu (1/8/2026).

Selain menghadirkan saksi, penggugat juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap informasi mengenai adanya laporan lain terhadap DW yang dibuat oleh seseorang berinisial SF ke Polda Kalimantan Tengah pada 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut penggugat, hal tersebut diakui oleh DW dalam persidangan. “Terkait dilaporkan ke Polda Kalteng, DW selaku tergugat I mengakui hal itu. DW juga mengirimkan foto surat pemanggilan dari Polda Kalteng melalui pesan WhatsApp kepada penggugat I,” kata penggugat II.

Perkara PMH tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit sejak Mei 2026 dan saat ini masih memasuki tahapan pemeriksaan.

Seluruh keterangan saksi maupun dalil para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.(tim)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post