Pelaku Tindak Pidana Tak Selalu Masuk Penjara, Simak Penjelasannya

GERBANGDESA.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mulai menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Skema ini digagas untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus mendorong pembinaan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan berarti menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana.

Menurutnya, pelaku tetap menjalankan putusan pengadilan, namun bentuk hukumannya diwujudkan melalui pekerjaan sosial yang berada di bawah pengawasan Bapas.

“Pelaku tetap menjalankan putusan pengadilan. Bedanya, hukuman diwujudkan melalui pekerjaan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap berada di bawah pengawasan Bapas,” ujarnya usai meninjau Bapas Kelas II Sampit, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu, seperti ancaman pidana maksimal lima tahun, vonis hakim tidak lebih dari enam bulan penjara, nilai kerugian atau denda di bawah Rp10 juta, serta pelaku bukan residivis.

Skema ini diprioritaskan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran ringan dan masih memiliki peluang untuk dibina tanpa terputus dari keluarga maupun lingkungan sosialnya.

“Kalau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat, maka dapat dipertimbangkan menjalani pidana kerja sosial dengan pembinaan oleh Bapas bersama OPD terkait,” jelas Bupati lulusan hukum itu.

Dalam pelaksanaannya, peserta pidana kerja sosial akan ditempatkan pada pekerjaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, merawat taman kota, membersihkan drainase, membantu penataan ruang publik, hingga kegiatan sosial lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Pemerintah daerah akan menyediakan lokasi dan jenis pekerjaan, sedangkan Bapas bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan selama masa pidana berlangsung.

Dikatakannya, pendekatan tersebut memberi manfaat lebih luas dibandingkan sekadar menempatkan pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku juga didorong membangun kembali kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Harapannya mereka tidak hanya menyelesaikan hukuman, tetapi juga kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang lebih tinggi,” pungkasnya. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post