GERBANGDESA.COM, Sampit – Dua anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim), masing-masing berinisial Ipda KK dan Brigpol FA, resmi diusulkan untuk menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Usulan tersebut merupakan hasil evaluasi dan rapat koordinasi yang dilakukan jajaran Polda Kalimantan Tengah terhadap personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnaen, membenarkan bahwa proses usulan PTDH terhadap kedua anggota tersebut saat ini masih berjalan dan menunggu terbitnya surat keputusan (Skep) PTDH.
Menurutnya, langkah itu diambil setelah yang bersangkutan beberapa kali terlibat pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Memang ada beberapa personel yang kemarin sudah kita usulkan untuk dilakukan PTDH. Ini juga sebagai efek deterens kepada personel lainnya,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Resky menjelaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota terlebih dahulu melalui proses pembinaan dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari sidang disiplin hingga sidang kode etik.
Namun, dalam kasus tertentu, pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah tidak dapat ditoleransi sehingga berujung pada usulan pemberhentian tidak dengan hormat.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah tindakan disersi yang dilakukan salah seorang anggota.
Saat dilakukan pengawasan dan penjemputan, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan terindikasi positif menggunakan narkoba.
“Salah satunya disersi, kemudian pada saat kita lakukan pengawasan dan penjemputan terhadap yang bersangkutan, terindikasi positif narkoba,” kata Resky.
Kapolres menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Selain sebagai bentuk penegakan disiplin, usulan PTDH diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Apabila terlibat ataupun mengonsumsi narkoba, apalagi pengedar, kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Hingga kini, proses administrasi terhadap dua anggota yang diusulkan PTDH tersebut masih menunggu keputusan dari tingkat yang lebih tinggi. (hmn/fin)















