JAKARTA, gerbangdesa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu harus bebas dari narkoba. Bawaslu mengawasi proses legislatif yang ketat. “Pencegahan berkoordinasi dengan KPU untuk memverifikasi fakta-fakta caleg yang mengikuti pilkada. Dipastikan juga dengan Badan Narkotika dan Polri bahwa SKCK yang diterbitkan memberikan informasi sejarah caleg jika memang pernah ada. terlibat narkoba,” kata Ketua Bawaslu itu. RI, Rahmat Bagja, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Namun, Bagja menyayangkan penambahan persyaratan calon advokat SKCK di akhir proses pendaftaran. Dia mengatakan, terkadang KPU tidak terburu-buru melakukan pengecekan.
“SKCK dilampirkan pada calon di saat-saat terakhir pendaftaran, jika KPU tidak buru-buru mengeceknya. Ini kadang menimbulkan masalah,” ujarnya.
Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menunjukkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan alamiah pada setiap tahapan proses penunjukan. Menurutnya, hal itu juga termasuk memastikan legalitas dan kebenaran sertifikat bebas narkoba. Bagja mengatakan, Bawaslu melakukan pemeriksaan bawaan di setiap tahapan proses penerimaan, termasuk memastikan sertifikat bebas narkoba masih berlaku. Pada saat yang sama, ia mengatakan bahwa Bacalege yang menggunakan narkoba tidak bisa serta merta dicabut statusnya dari Bacalegnya.
“Anda harus menunggu putusan sebelum Anda divonis atau hukuman tetap dapat dihapus dari mereka yang mengikuti pemilu atau pilkada. Misalnya kasus calon gubernur Papua Yalimo untuk pilkada tahun 2020,” ujarnya. dikatakan
Lebih lanjut Bagja mengatakan, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi kepada KPU jika anggota DPR kedapatan menggunakan narkoba. Namun, kata Bagja, terkadang rekomendasi KPU tidak dijalankan.
“KPU terkadang tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi yang diberikan kepada KPU,” ujarnya.
(*/ary)
dilansir dari: detik.com















