Dugaan Pungli, Polda Kalteng Panggil Kadishub dan Juru Parkir

144
Ilustrasi juru parkir.

GERBANGDESA.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pada lokasi perpakiran di depan Bank Mandiri, Jalan A Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kasus dugaan pungli tersebut telah ditangani oleh Subdit I/keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Kalteng. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.

“Sejumlah saksi sudah kami panggil dan diminta keterangan terkait atas dugaan pungli di lahan parkir Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya yang terjadi Mei 2023,” ujar Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra melalui Kasubdit Kamneg Kompol Hemat Siburian yang dikutip dari tribunkalteng.com, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Pengamanan Pilkada, Lapas Sampit Terima Kunjungan Kepolisian dan TNI

Surat pemanggilan untuk diminta keterangan tidak hanya ditujukan kepada pengelola dan juru parkir, bahkan termasuk Kepala Dishub Palangka Raya, Alman Pakpahan. Hanya saja, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan berhalangan.

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Kalteng masih dalam upaya mengumpulkan keterangan dan bukti dari para saksi untuk memperjelas perkara dugaan pungli parkir.

“Terkait adanya dugaan pungli, hal tersebut bukan merujuk pada perorangan atau personal, namun laporan ke instansi tersebut,” tegas Kompol Hemat Siburian.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan Ibu Dari Anggota DPR di Indramayu

Terkait Kadishub Palangka Raya yang tidak hadir, pihaknya akan menjadwalkan ulang supaya kasus dugaan pungli menemukan titik terang.

“Kami sarankan kepada Kadishub Palangkaraya untuk membawa dokumen data pengelolaan parkir dan data setoran parkir kepada kas daerah,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkalteng.com dengan judul “Polda Kalteng panggil Kadishub Palangkaraya terkait dugaan pungli di lahan parkir depan Bank Mandiri Palangkaraya”.