Kejari Tetapkan Kades Ini Tersangka Dugaan BUMDes Fiktif
GERBANGDESA.COM, SUNGAI PENUH – Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Atri Arga akhirnya tertunduk, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2021.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark-up dana kegiatan pembangunan desa dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2021.
Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09.00 wib pagi.
Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Jilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka Atri ditahan dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp650 juta lebih,,” jelasnya yang dikutip dari indojatipos.com, Rabu 25 Oktober 2023.
Tersangka diduga membuat SPj fiktif, seperti anggaran BUMDes. Padahal Bumdes itu belum ada, tapi telah dianggarkan sebesar Rp90 juta, kemudian kegiatan lain yang juga diduga telah di mark-up.
“Hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Alex. (*)