GERBANGDESA.COM, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi, menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pengalihan kewajiban plasma 20 persen menjadi program ekonomi produktif.
Ia menilai skema tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah perkebunan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Masyarakat tidak butuh skema yang abstrak, mereka butuh kepastian manfaat yang nyata dan langsung dirasakan,” tegas Abadi kepada wartawan gerbangdesa.com pada saat berada di Gedung B Setda Kotim, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan dengan izin sebelum tahun 2007 memang tidak diwajibkan menyediakan lahan plasma 20 persen, melainkan menjalankan program ekonomi produktif.
Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut di lapangan jauh dari harapan.
“Fakta di lapangan menunjukkan program ekonomi produktif hampir tidak berhasil. Banyak yang gagal dan tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Abadi juga memperingatkan bahwa penerapan skema ekonomi produktif berpotensi menimbulkan konflik sosial di wilayah sekitar perkebunan.
Ia menyebut jenis usaha seperti peternakan maupun kegiatan usaha kecil lainnya sulit berkembang secara optimal di lingkungan tersebut.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi justru menjadi sumber masalah baru di masyarakat,” katanya.
Ia mendorong pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk segera berkoordinasi dan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Pertanian.
Menurutnya, aturan yang ada perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami minta pemerintah pusat turun langsung melihat situasi sebenarnya, bukan hanya berdasarkan asumsi administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abadi juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan diperbarui.
Ia menekankan pentingnya realisasi kewajiban plasma tidak hanya berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan di lapangan.
“Pemisahan 20 persen itu harus nyata, dicek langsung lokasinya oleh ATR/BPN, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia menegaskan bahwa masyarakat lebih menginginkan kepastian manfaat ekonomi dalam bentuk yang jelas dan terukur.
“Kalau tidak dalam bentuk lahan, maka minimal harus ada nilai ekonomi yang pasti dan diterima masyarakat secara rutin. Jangan hanya konsep ekonomi produktif yang tidak jelas hasilnya,” pungkasnya. (fin/fin)















