Rabu, November 13, 2024

Kades Mattirotasi Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SIDENRENG RAPPANG –, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya angkat bicara, terkait aksi demo yang dilakukan ibu-ibu warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu,

Dilansir dari rakyatsulsel.com. Koordinator divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, Andi Syaiful mengatakan Bawaslu lebih fokus pada Pasal 490.

“Ketika ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu, hal tersebut juga akan kami sertakan dalam proses penyelidikan atau klarifikasi,” ujar Andi Syaiful yang ditemui di kantor Bawaslu Sidrap, Jumat 1 Maret 2024.

BACA JUGA:  Jokowi Sebut Ganjar Serba Bisa Pada Rakernas PDIP

Tindakan kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi perhatian utama, dan Bawaslu hanya akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil beberapa orang termasuk pelapor dan beberapa saksi terkait aksi ibu-ibu di Desa Mattirotasi. Selain itu, jika ada temuan terkait politik uang, hal tersebut juga akan ditindaklanjuti, namun saat ini fokusnya adalah pada fakta yang disampaikan oleh pelapor.

Terkait sanksi yang akan diterima jika Kades Mattirotasi berinisial B terbukti bersalah, Andi Syaiful menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 490.

BACA JUGA:  Aswin Nur Daftar Pertama di Partai Perindo Sebagai Bacawabup Kotim

“Apabila kepala Desa terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sanksinya adalah pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” ujarnya.

Untuk calon anggota Legislatif yang namanya disebut, Bawaslu masih dalam tahap penyelidikan. “Jika nantinya terbukti bahwa calon tersebut terlibat dalam pelanggaran pemilu, kami akan menyesuaikan dengan Pasal yang bersangkutan, dan kami fokus pada Pasal 940,” tandasnya.

Artikel Lainnya

Bareskrim Grebek 2 Rumah Dito Mahendra, Polisi Temukan Ini Dirumahnya!

JAKARTA, gerbangdesa.com - Polisi menggeledah rumah kekasih penyanyi Nindy Ayunda, pengusaha Dito Mahendra, dan menyita dua  senjata  airsoft serta...

Tak Terima Istrinya Sudah Hamil 5 Bulan, Suami Lapor Kasus ke Polisi

JABAR, gerbangdesa.com - Polres Sukabumi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah berinisial S terhadap anak kandungnya yang...

7 Desa di Kotim Berstatus Desa Mandiri

Gerbang Desa – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) terdapat 168 desa yang tersebar di 17 kelurahan...

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

JAKARTA, gerbangdesa.com - Polisi telah menangkap seorang penipu penjualan dan pembelian tiket konser Coldplay. Kapolres Metro Jakarta Barat...
error: Content is protected !!