GERBANGDESA.COM SIDENRENG RAPPANG –, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya angkat bicara, terkait aksi demo yang dilakukan ibu-ibu warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu,
Dilansir dari rakyatsulsel.com. Koordinator divisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, Andi Syaiful mengatakan Bawaslu lebih fokus pada Pasal 490.
“Ketika ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu, hal tersebut juga akan kami sertakan dalam proses penyelidikan atau klarifikasi,” ujar Andi Syaiful yang ditemui di kantor Bawaslu Sidrap, Jumat 1 Maret 2024.
Tindakan kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi perhatian utama, dan Bawaslu hanya akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil beberapa orang termasuk pelapor dan beberapa saksi terkait aksi ibu-ibu di Desa Mattirotasi. Selain itu, jika ada temuan terkait politik uang, hal tersebut juga akan ditindaklanjuti, namun saat ini fokusnya adalah pada fakta yang disampaikan oleh pelapor.
Terkait sanksi yang akan diterima jika Kades Mattirotasi berinisial B terbukti bersalah, Andi Syaiful menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 490.
“Apabila kepala Desa terbukti dalam putusan pengadilan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, sanksinya adalah pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” ujarnya.
Untuk calon anggota Legislatif yang namanya disebut, Bawaslu masih dalam tahap penyelidikan. “Jika nantinya terbukti bahwa calon tersebut terlibat dalam pelanggaran pemilu, kami akan menyesuaikan dengan Pasal yang bersangkutan, dan kami fokus pada Pasal 940,” tandasnya.