GERBANGDESA.COM, Sampit – Tuduhan yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap tersangka M. Al Faruq oleh Komandan Regu (Danru) Pengamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) dibantah melalui surat pernyataan yang dibuat istri tersangka, Rika Agustin.
Dalam surat bermeterai tertanggal 5 Agustus 2026, Rika menyampaikan permohonan maaf kepada Danru Pam PT SKD, Eko, atas tuduhan yang sebelumnya beredar.
Menurut isi surat tersebut, Rika mengaku telah bertemu langsung dengan suaminya.
Dari pertemuan itu, M. Al Faruq disebut menyatakan tidak pernah mengalami penganiayaan oleh Danru Pam PT SKD.
“Saya istri dari M. Al Faruq meminta maaf kepada Bapak Eko selaku Danru Pam PT SKD yang sudah dituduh melakukan penganiayaan,” demikian bunyi pernyataan Rika dalam surat tersebut.
Di sisi lain, Kepala Seksi Legal PT SKD, Budi Handoko, menegaskan perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah.
“Sejauh ini proses hukumnya kami serahkan kepada Polda Kalteng. Kami tinggal menunggu hasil penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di kantor PT SKD di Jalan S. Parman, Sampit.
Budi juga menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diamankan sudah tidak lagi berada di perusahaan karena telah diambil oleh pemiliknya.
Ia menegaskan PT SKD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian guna memberikan kepastian atas perkara tersebut. (fin/fin)















