Gerbang Desa – Kabar baik bagi seluruh Kepala Desa (Kades) yang masih aktif menjabat. Pasalnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menyepakati usulan alokasi dana untuk operasional kades.
Hal itu terungkap pada saat diskusi dan temu akrabantara Mendes PDTT dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur di Student Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Rabu, 13 Juli 2022, petang.
“Peran Kades sangat strategis bagi pembangunan, selain itu dana operasional bisa menunjang Kades membuat kebijakan yang baik dan tentunya masyarakat desa yang merasakan,” kata Abdul Halim Iskandar yang biasa disapa Gus Halim melalui laman resmi kemendesa.go.id yang dikutip gerbangdesa.com
Dia menjelaskan, peran Kades sangat strategis dalam pembangunan desa, dengan adanya dana operasional akan menunjang rasa aman dan nyaman bagi Kades dalam melaksanakan tugas maupun pengelolaan dana bantuan desa.
“Jika nanti dana desa dinaikkan, kemudian dimasukkan dana operasional Kades, agar tidak mengurangi alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan desa,” ujar Gus Halim.
Kebijakan dana operasional ini jika disetujui, menurut Gus Halim adalah bentuk afirmasi dari pemerintah kepada Kades. Alasannya, peran kepimpinan non formal Kades lebih besar dibanding kepempinan formalnya.
Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya alokasi dana operasional nantinya para Kades akan memiliki payung hukum untuk menggunakan dana tersebut terutama untuk kegiatan operasional.
“Berapa besaran dana, saat ini sedang diperjuangkan agar bisa mencukupi operasional Kades,” janjinya. (gd-min)
















