Sidang Sengketa Fee Rp2.500 per Ton Memanas, Kuasa Hukum Soroti Alur Pembayaran PT WMGK

GERBANGDESA.COM, Sampit – Persidangan gugatan pembayaran fee Rp2.500 per ton antara Ngadenan melawan PT WMGK kembali berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (5/8/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim mengupas secara mendalam mekanisme pembayaran hingga penyaluran fee kepada anggota koperasi.

Sejumlah keterangan saksi menjadi perhatian setelah dinilai belum sepenuhnya menjelaskan alur distribusi dana yang dipersoalkan dalam gugatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto bersama hakim anggota Sulaeman dan Andhi Radhisshaihan beberapa kali meminta saksi memberikan penjelasan lebih spesifik.

Saksi menerangkan bahwa fee dibagi masing-masing Rp1.250 per bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pengurus koperasi untuk diteruskan kepada anggota.

Namun, majelis hakim mempertanyakan dasar pembagian, mekanisme penyaluran, hingga bukti administrasi yang memastikan dana tersebut benar-benar diterima pihak yang berhak.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Intan Kotim, Fadlian Noor, menilai keterangan saksi justru menyisakan celah yang belum terjawab.

“Kami melihat masih ada kekosongan penjelasan mengenai bagaimana dana itu benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya,” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, belum ada bukti yang menunjukkan fee yang menjadi objek sengketa benar-benar diterima oleh penggugat.

Senada dengan itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Nunung Adi.S., menegaskan gugatan tidak ditujukan kepada koperasi, melainkan kepada perusahaan sebagai pihak yang melakukan pembayaran fee.

“Yang menjadi objek gugatan adalah alur pembayaran fee dari perusahaan. Karena itu kami meminta kejelasan mengenai proses penyalurannya, bukan sekadar menyatakan bahwa semuanya diserahkan kepada koperasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT WMGK tetap berpendirian telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku dan menyebut pembagian kepada anggota merupakan kewenangan pengurus koperasi.

Seluruh keterangan saksi, jawaban para pihak, serta alat bukti telah dicatat majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum perkara memasuki tahap akhir.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem e-Court.

Kedua belah pihak akan menyerahkan rangkuman fakta persidangan dan argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa fee Rp2.500 per ton tersebut. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post