GERBANGDESA.COM, Sampit – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sekaligus melakukan patroli udara untuk memantau perkembangan titik panas di sejumlah wilayah.
Dari hasil pemantauan tersebut, masih ditemukan puluhan hotspot yang harus segera diverifikasi agar penanganannya tepat sasaran sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Kapolda mengatakan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode Agustus hingga September merupakan masa paling rawan terjadinya karhutla di Kalimantan Tengah.
Kondisi cuaca yang semakin kering akibat pengaruh El Nino membuat kawasan, terutama lahan gambut, semakin rentan terbakar.
“Agustus sampai September merupakan masa paling rawan. Seluruh personel harus meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat patroli, dan memastikan setiap titik api segera ditangani. Jangan sampai api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” tegasnya.
Menurut Iwan, strategi pengendalian karhutla harus lebih mengedepankan pencegahan melalui deteksi dini, patroli rutin, serta pengawasan di wilayah-wilayah rawan.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran agar memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait lainnya.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap laporan kebakaran dapat direspons lebih cepat dan dampaknya dapat diminimalkan,” ujarnya.
Selain langkah pencegahan, Kapolda memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap kasus karhutla.
Saat meninjau salah satu lokasi kebakaran lahan di Kotim bersama Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, ia menegaskan bahwa seluruh kejadian akan diusut untuk mengetahui penyebabnya.
“Kalau ditemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian, baik dilakukan perorangan maupun korporasi, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Iwan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 28 hari terhitung sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. (sgt/fin)















