Sidang Gugatan Rp478 Juta Memanas, Penggugat Bantah Klaim Pelunasan Utang Tergugat

GERBANGDESA.COM, Sampit – Sidang gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp478 juta di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (5/8/2026), berlangsung dalam suasana tegang.

Persidangan yang melibatkan oknum polisi aktif berinisial AS bersama istrinya, DW, memanas saat majelis hakim memeriksa saksi fakta dari pihak penggugat dalam perkara dugaan utang piutang tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Mahdianur, menyatakan saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa sebelum gugatan diajukan hingga proses persidangan berlangsung.

Ia juga memprotes langkah kuasa hukum tergugat yang dinilai berupaya mengaitkan keterangan saksi dengan dokumen yang tidak pernah diketahui saksi.

“Saksi kami hanya dapat menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya. Ia tidak bisa dipaksa mengakui isi dokumen yang tidak pernah dilihat sebelumnya,” tegas Mahdianur.

Majelis hakim kemudian memutuskan saksi hanya memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang dimilikinya.

Dalam persidangan itu, penggugat juga membantah klaim tergugat yang menyebut telah melunasi pinjaman melalui transfer sebesar Rp200 juta.

Menurut Mahdianur, transaksi tersebut bukan pembayaran atas objek sengketa, melainkan transaksi berbeda yang terjadi pada akhir Desember 2024.

“Konteks maupun nilainya berbeda, sehingga tidak dapat diklaim sepihak sebagai pelunasan utang yang sedang disengketakan,” ujarnya.

Mahdianur turut menyoroti sikap tergugat selama proses mediasi yang disebut tidak pernah hadir secara langsung dalam dua agenda mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Sementara itu, penggugat FM mengungkapkan setiap transfer pinjaman kepada DW selalu disertai keterangan pada slip transfer mengenai tujuan pembayaran beserta batas waktu pengembaliannya.

“Pada setiap bukti transfer selalu saya tuliskan keterangan mengenai pinjaman dan tenggat waktu pengembaliannya,” kata FM.

Perkara ini diajukan pasangan suami istri AI dan FM terhadap AS dan DW dengan nilai gugatan Rp478 juta, yang terdiri dari pinjaman Rp300 juta, Rp150 juta, serta sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

Dalam perkara tersebut, Polda Kalimantan Tengah dan Pegadaian Sampit turut tercantum sebagai turut tergugat.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penambahan bukti surat dari penggugat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (tim)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post