JAKARTA, gerbangdesa.com – Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada September 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini rekrutmen CPNS dan PPPK sedang dalam tahap validasi data.
“Nanti September masih akan disahkan dan seterusnya,” kata Anas di Gedung DPR, dikutip dari Detikcom, Selasa (11/7).
Ia menambahkan, lowongan CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka sebanyak 1.030.751 formasi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda). Dari total formasi tersebut, 80 persen akan menampung tenaga honorer untuk menjadi PPPK, kemudian 20 persen untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.
“Hal ini untuk mengakomodir harapan masyarakat terkait fresh graduate yang akan ditampung di ASN, agar tidak sekadar menyelesaikan honor. Di sisi lain, honorarium kami prioritaskan karena mereka telah mengabdi pada pelayanan publik di pusat dan daerah,” kata Anas.
Di sisi lain, pemerintah dan Komisi II DPR sedang membahas penambahan status ASN baru, yakni PPPK paruh waktu. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dengan revisi UU tersebut, status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi, dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK, kini ada PPPK paruh waktu.
“Dulu PPPK hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang part time,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/7).
Ditambahkannya, PPPK paruh waktu tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK. Mereka bekerja untuk mengganti pegawai honorer yang akan segera diberhentikan pada 28 November 2023.
Dengan adanya unsur baru ini, pemerintah berharap dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga dapat menghemat APBN untuk belanja pegawai. “Ini win-win solution. Kalau part time, tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, sehingga meringankan APBN. Di satu sisi, honorer punya kepastian akan bekerja di Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU ASN,” kata Guspardi. (*/ary)