SAMPIT, gerbangdesa.com – Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) memfasilitas mediasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Persada (MJSP) Bagendang dengan 3 orang pemilik lahan. Mediasi diadakan di aula Polsek Sungai Sampit.
“Mediasi ini berkaitan dengan adanya permohonan dari PT MJSP ke kantor kecamatan, supaya permasalahan ini bisa selesai tanpa ada yang dirugikan dari keduabelah pihak,” ucap Camat MHU Muslih kepada wartawan media siber gerbang desa usai mediasi, Jumat 14 Juli 2023.
Menurutnya, jika mediasi di tingkat kecamatan ternyata belum ada titik temu, mediasi bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten dan solusi terakhir ke Pengadilan Negeri.
“Jika hasilnya nanti tidak memuaskan, mediasi dilanjutkan ke kabupaten dan terakhir ke PN. Kami harapkan, mediasi pada hari ini ada titik temu supaya tidak ada permasalahan lagi,” harapnya.
Pantauan Gerbang Desa. Gugatan telah dilayangkan oleh 3 orang yang mengaku memiliki lahan di area PT MJSP Bagendang pada tahun 2008. Dalam hal ini, tiga orang tersebut telah dikuasakan kepada Kadir.
Kadir mengungkapkan bahwa sebelumnya antara tergugat dan penggugat telah melakukan mediasi. Akan tetapi, menurutnya, sampai 2023 belum ada titik temu hingga mediasi dialihkan ke Kecamatan MHU.
“Kami sudah beberapa kali mengadakan mediasi bahkan sudah sampai mau negosiasi, nah sekarang mediasi lagi di tingkat kecamatan,” ucap Kadir dihadapan yang hadir di aula Polsek Sungai Sampit.
Sementara itu, Manajer PT MJSP Bagendang Suradi menuturkan, pihaknya sudah memperlihatkan data pembanding namun tetap belum ada kesepakatan antara keduabelah pihak.
“Ada yang merasa belum puas walaupun sudah ada data pembanding. Nanti akan ada mediasi lanjutan. Mudah-mudahan nanti cepat selesai tanpa merugikan keduabelah,” harapnya.
Terkait jadwal pastinya kapan akan diadakan mediasi lanjutan, pihak Kecamatan MHU masih belum bisa menentukan, karena menyesuaikan dengan kondisi kedepannya. (2d/fin)














