GERBANGDESA.COM BOJONEGORO – Kuasa Hukum Hermawan Naulah membenarkan bahwa Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Samudi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Gugatan itu dilayangkan kepada di antaranya Sekretaris Desa (sekdes) Talok dan Inspektorat Bojonegoro serta beberapa turut tergugat lainnya.
Dilansir dari beritajatim.com. Kuasa Hukum Penggugat, Hermawan Naulah mengatakan, dua gugatan perdata yang dilayangkan kliennya itu teregister di PN Bojonegoro dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bjn dengan tergugat Budi Ismanto, Arif Hendra Susanto dan Teguh Prihandono sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Penggugat dalam perkara ini, menyatakan bahwa para tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memaksa penggugat untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban pengembalian anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp297 juta pada 2 Agustus 2023.
“Pokok perkara dalam gugatan ini, kami meminta jika mediasi ini berhasil agar surat pernyataan itu dicabut dan perkara sudah selesai serta membayar kerugian immateriil senilai Rp1 miliar,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah Federasi Advokat Republik Indonesia itu.
Selain itu, bahwa kliennya mengaku bahwa pihaknya tidak menggunakan uang yang dimaksudkan dalam surat pernyataan tersebut. “Tapi pada saat pemeriksaan Inspektorat Bojonegoro itu, pak kades dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan agar mengembalikan uang yang tidak dipakainya,” imbuhnya.
Sementara pada gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PN Bjn penggugat Samudi menggugat para tergugat Sekretaris Desa (Sekdes) Talok, Mochamad Alfin Budhi Prasetyo dan Bendahara Desa Talok, Marjono. Serta turut tergugat Camat Kalitidu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Sekda Kabupaten Bojonegoro, dan Bupati Bojonegoro.
Dalam perkara nomor 66 ini, penggugat menilai bahwa perbuatan tergugat 1, Sekdes Talok telah melawan hukum karena membawa uang pembangunan Desa Talok tahun anggaran 2022 sampai 2023 ke kas Pemerintah Desa (Pemdes) Talok sebesar Rp313 juta.
“Intinya pak kades (Penggugat) saat meminta data-data pengelolaan APBDesa, tidak diberikan. Sehingga kades kesulitan untuk membuat laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Hermawan menambahkan, penggugat juga menilai tergugat 2 yang menyerahkan uang pembangunan desa tahun 2022 dan 2023 kepada tergugat 1 tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga, keuangan desa tersebut harus dikembalikan ke kas desa.
“Perbuatan para tergugat ini juga menyebabkan kerugian bagi penggugat secara material sebesar Rp157 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, serta biaya advokat sebesar Rp100 juta yang harus dibayar,” ungkapnya.
Sementara diketahui, gugatan perdata tersebut digelar perdana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (4/1/2024) dengan agenda penetapan dan dilanjutkan mediasi. Dalam mediasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ima Fatimah Djufri. Sidang mediasi juga dihadiri oleh para tergugat dalam perkara nomor 65 yakni Inspektorat Bojonegoro.
Menurut tergugat 1, Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono, dalam perkara tersebut pihaknya menilai bahwa surat pernyataan tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh timnya.
“Kami ikuti proses hukum yang berjalan dulu,” ungkap Teguh Prihandono usai mengikuti sidang mediasi di PN Bojonegoro. (*)