Kamis, Desember 5, 2024

270 Daerah Dipimpin Pj Kepala Daerah, Mendagri Ingatkan PP 49/2008

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Sebanyak 270 daerah saat ini dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah. Hal itu dianggap rentan terjadinya kebijakan mudah melakukan mutasi terhadap pegawai.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan bahwa Pj Kepala Daerah memiliki wewenang terbatas karena pengangkatannya ditunjuk, bukan dipilih langsung oleh masyarakat.

“Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Tito kepada seluruh penjabat kepala daerah dalam pertemuan virtual yang digelar Rabu lalu dikutip dari ajnn.net, kemarin.

Mendagri menjelaskan bahwa larangan itu dibuat berdasarkan penunjukan yang diatur dalam pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.  

BACA JUGA:  Susi Pudjiastuti Minta Kepada Prabowo Agar Membangun Pelabuhan di Pangandaran

“Aturan ini ditetapkan pada 4 Juli 2008,” tegas Tito.

Selain mengingatkan kepada Pj Kepala Daerah tentang PP Nomor 49 Tahun 2008, yang secara tegas melarang Pj mudah memutasi pegawai, Mendagri Tito juga menegaskan Pj Kepala Daerah dilarang untuk membatalkan perizinan apalagi bertentangan yang dikeluarkan pejabat definitif sebelumnya.

“Saya harapkan juga kepada Pj kepala daerah tidak asal membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” tandasnya.

BACA JUGA:  3 Jabatan Kepala Dinas di Kotim Dilelang

Disamping itu, Mendagri Tito mengungkapkan bahwa total sekitar 270 daerah selama tahun 2024 dipimpin oleh Pj kepala daerah. Kekosongan ini, menurutnya, sembari menanti pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang rencananya akan diselenggarakan 27 November mendatang.

Tito berharap para penjabat kepala daerah bekerja lebih fokus untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak nantinya.

“Penjabat kepala daerah tidak dibebani beban politik, biaya politik, dan janji-janji politik. Kami harapkan bekerja dan fokus untuk melayani publik lebih baik,” pungkasnya. (*)

Artikel Lainnya

Mentan Sebut Persiapan Pangan RI Untuk Hadapi El Nino Sudah Cukup

JAKARTA, gerbangdesa.com - Pemerintah terus mempersiapkan upaya antisipasi dampak buruk iklim El Nino ekstrem. Menteri Pertanian Syahrul Yasin...

Kalapas Sampit Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit  Meldy...

Pengamanan Pilkada, Lapas Sampit Terima Kunjungan Kepolisian dan TNI

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, melakukan pemantauan persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah...

Calon Mantir Diutamakan Pandai Berbahasa Dayak

 Gerbang Desa - Pemilihan mantir desa di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,...
error: Content is protected !!