Selasa, Februari 18, 2025

Lindungi Gambut dan Alih Fungsi, Pemdes Didorong Bentuk Peraturan Hukum

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Guna melindungi lahan gambut dan ancaman kebakaran maupun alih fungsi, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terus mendorong pemerintahan desa (Pemdes) untuk membentuk peraturan hukum.

Produk hukum itu bisa dianggarkan menggunakan Dana Desa, sementara itu BRGM siap membantu dan memfasilitasi sampai peraturan desa itu disahkan.

“Kami memfasilitasi bagaimana integrasi dalam perencanaan desa, rembuk desa, kemudian desa itu menganggarkan dengan Dana Desa-nya itu terkait upaya menjaga gambut,” kata Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwignya Utama, dilansir dari republika.co.id, Minggu 14 April 2024.

Pada 2023 BRGM mencatat produk hukum desa di Indonesia ada sebanyak 156 dokumen. Dengan rincian, peraturan desa yang mengatur terkait perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut sebanyak 39 dokumen, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 10 dokumen, perencanaan desa 8 dokumen, kelompok masyarakat 97 dokumen, dan kerja sama antar-desa sebanyak dua dokumen.

BACA JUGA:  Puskesmas Baamang I Perkuat Kolaborasi dengan Tempat Praktik Mandiri Dokter

Suwignya mengatakan, BRGM melakukan pendekatan kelembagaan desa karena restorasi gambut bagian terpenting dalam pemerintah desa. BRGM terus melakukan edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat agar bisa menjaga gambut dengan tidak membakar di dalam proses mengelola lahan pertanian.

“Kami tetapkan fasilitator desa di situlah proses memfasilitasi desa untuk semacam rembuk desa didorong dan diberikan sosialisasi serta edukasi untuk menumbuhkan kesadaran melindungi gambut di tingkat desa. kemudian kami dorong menjadi produk hukum desa,” kata Suwignya.

Dia memaparkan beberapa produk hukum desa yakni peraturan desa untuk melindungi gambut dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut, BUMDes untuk aspek ekonomi, dan perencanaan desa dengan membuat peraturan desa dengan menganggarkan dana untuk melindungi lingkungan, termasuk produk kelompok masyarakat hingga kerja sama antar-desa.

BACA JUGA:  APDESI Bogor Teken MoU Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa

Ketika melakukan pendampingan dalam satu tahun, imbuh Suwignya, terkadang peraturan desa itu belum langsung terbentuk. Beberapa desa ada yang masih dalam bentuk rancangan, kemudian difasilitasi dan dipantau, lalu didorong menjadi peraturan desa.

“Ini adalah antisipasi yang coba kami lakukan untuk menjamin keberlanjutan karena kadang-kadang peraturan desa itu justru efektif. Memang didukung oleh peraturan undang-undang dan lain sebagainya, tetapi di tingkat desa juga didukung oleh peraturan desa,” kata Suwignya.

Sepanjang tahun 2017-2023 BRGM mencatat ada 784 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang tersebar di Indonesia dengan rincian sebanyak 221 DMPG di Riau, 77 DMPG di Jambi, 93 DMPG di Sumatera Selatan, 43 DMPG di Kalimantan Selatan, 130 DMPG di Kalimantan Barat, 199 DMPG di Kalimantan Tengah, dan 21 DMPG di Papua.

Artikel Lainnya

Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang Turunkan Damkar Hingga 18 Unit

JAKARTA, gerbangdesa.com - Kebakaran terjadi di pasar kambing di Jalan Sabeni Raya, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat....

Desa Wisata Mekarsari Tawarkan Konsep Panahan dan Naik Kuda

NTB, gerbangdesa.com – Desa Mekarsari merupakan salah satu dari 56 desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok...

3 Elemen Ini Dijamin Mampu Sukseskan Transisi PAUD ke SD

GERBANGDESA.COM, BANDA ACEH – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Ayu Marzuki menyebutkan, transisi dari PAUD ke...

Pemkab Kotim Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis 20 Januari

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 20 Januari 2025 akan melaksanakan uji coba Program...
error: Content is protected !!