Perangkat Desa Jabatan Istimewa, Mendes PDTT: Layani Warga di Luar Jam Kerja

SAMPIT, gerbangdesa.com – Peran perangkat desa dianggap penting dalam menjalankan roda pemerintah di desa. Namun mereka juga membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayanan kepada masyarakat.

Belum jelasnya status perangkat desa tersebut, tentu berpengaruh pada hak-hak yang didapatkan misalnya gaji, tunjangan, dan kesejahteraan. Karena itu, tidak sedikit dari perangkat desa yang kurang termotivasi untuk pengembangan kompetensi.

Perangkat desa harus punya status yang jelas. Satu item yang saya sampaikan ke Pak Mendagri, tentang regulasi khusus aparatur perangkat desa. Saya menyebutnya peraturan pemerintah tentang aparatur perangkat desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam dialog bersama seluruh Perangkat Desa Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk, yang dilansir dari kemendesa.go.id, Selasa 7 Pebruari 2023.

Dia menjelaskan, regulasi khusus aparatur perangkat desa yang disampaikan itu mengharapkan pola kerja antara perangkat desa dengan kepala desa (Kades) juga harus diatur secara khusus. Pasalnya, kata Abdul Halim, perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti Kades.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga tidak memiliki jam kerja khusus pada setiap harinya. Sebab, harus melayani warga meskipun di luar jam kerja.

“Jabatan perangkat desa itu menurut saya adalah jabatan Istimewa. Jabatan yang secara formal hampir sama dengan ASN atau setara dengan ASN. Tetapi secara fungsional, itu sama sekali tidak ada yang menyamai,” ujar Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini.

Untuk itu, tambahnya, perlu dibuatkan regulasi khusus aparatur perangkat desa untuk memperjelas status, kesejahteraan hingga pola kinerjanya agar dapat terstruktur secara sistematis. (*)

Editor : Arifin

Sumber : Kemendesa

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post