
GERBANGDESA.COM, Sampit – Pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah adat Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak hanya berhadapan dengan ancaman pidana berdasarkan hukum negara.
Hukum adat juga memberikan konsekuensi tegas melalui sidang adat, baik terhadap pelaku yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan.
Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut, Sabarudin, mengatakan setiap perkara karhutla akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah.
Karena itu, bentuk maupun besaran sanksi tidak dapat disamaratakan.
“Sanksi adat terhadap pelaku karhutla berbeda dengan hukum pemerintah. Sengaja ataupun tidak sengaja tetap dapat diproses melalui sidang adat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada saat Sosialisasi Bahaya dan Dampak Karhutla di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, kemarin.
Menurut Sabarudin, sidang adat akan menentukan jenis singer atau denda berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Selain dikenakan kateramu atau biaya perkara sekitar Rp250 ribu, pelaku juga dapat menerima singer berlapis.
Bentuknya tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang, kewajiban mengganti kerugian, hingga menjalankan ritual adat sebagai bentuk pemulihan keseimbangan di lingkungan masyarakat.
“Sanksi adat tidak hanya menyentuh aspek materiil, tetapi juga moral dan sosial. Ada ritual adat yang harus dijalankan, bahkan sanksi sosial di tengah masyarakat sering kali menjadi konsekuensi yang lebih berat dibanding denda,” tegasnya.
Ia berharap keberadaan hukum adat dapat menjadi pengingat sekaligus efek jera agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu bencana karhutla. (fin/fin)














