GERBANGDESA.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi menetapkan 11 desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di tingkat desa.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, , mengatakan desa menjadi garda terdepan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan maupun korupsi.
Menurut Eko, program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif untuk membangun sistem pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Kehadiran program tersebut tidak hanya menjadi simbol komitmen antikorupsi, tetapi juga fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Ia menilai tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat apabila pemerintah desa mampu bekerja secara terbuka, jujur, dan mengutamakan kepentingan warga. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dinilai menjadi langkah awal membangun kepercayaan yang lebih luas terhadap pemerintah secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga berharap semangat Desa Antikorupsi dapat berkembang menjadi budaya kerja di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kecamatan hingga nasional. Dengan budaya integritas yang kuat, aparatur pemerintah diharapkan mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal dan profesional.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, , menyerahkan piagam penetapan Desa Percontohan Antikorupsi kepada 11 desa perwakilan dari sejumlah kabupaten. Desa-desa tersebut diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menerapkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*/d)















