JAKARTA, gerbangdesa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Di sisi lainnya, dia juga menyampaikan bahwa jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk.
“Warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kades yang kinerjanya sangat buruk,” ucap Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar yang dikutip dari laman kemendesa.go.id.
Dia menjelaskan, ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk.
“Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” tegas Gus Halim.
Sekadar diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang. (*)















