GERBANGDESA.COM, Sampit – Memasuki musim kemarau, PT Rimba Makmur Utama (RMU) di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar sosialisasi bahaya dan dampaknya di Desa Rawa Sari, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di balai pertemuan desa itu diikuti ketua RT/RW, Regu Siaga Api (RSA) Rawa Sari, serta menghadirkan narasumber dari Satgas Karhutla Kecamatan Pulau Hanaut.
Kepala Desa Rawa Sari, Sigit Pranoto, menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
“Pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita lengah karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian,” ujarnya.
Ia mengingatkan pengalaman kabut asap beberapa tahun lalu menjadi pelajaran agar bencana serupa tidak kembali terulang.
Sigit menjelaskan, secara geografis wilayah Desa Rawa Sari masih tergolong relatif aman dari ancaman karhutla, meski kawasan perbatasan dengan wilayah Hanaut tetap menjadi titik yang perlu diwaspadai.
Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak dini melalui koordinasi dengan Regu Siaga Api yang bekerja sama dengan PT Rimba Makmur Utama.
“Kalau ada api jangan hanya diam. Segera lakukan tindakan awal atau laporkan agar tidak meluas,” tegasnya.
Untuk mendukung penanggulangan karhutla, desa telah memiliki empat titik sumur bor yang dibangun sejak 2020, meski satu di antaranya kini mengalami kerusakan.
Selain itu, tersedia embung berukuran sekitar 50 meter persegi serta tabat beton sebagai sumber cadangan air ketika terjadi kebakaran.
Sementara itu, Koordinator Satgas Karhutla Kecamatan Pulau Hanaut, Fakhrujiansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena ancaman sanksinya sangat berat.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan didenda maksimal Rp15 miliar apabila terbukti bersalah. Kami berharap tidak ada warga Pulau Hanaut yang harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan tersebut,” tandasnya.
Ia berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla selama musim kemarau. (fin/fin)















