SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat berat ekskavator di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kian memanas. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menggeber pemeriksaan lanjutan, Kamis, 4 September 2025.
Selama dua hari terakhir, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa secara intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga malam, menggambarkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyedot perhatian publik ini.
“Total saksi yang sudah diperiksa selama dua hari ini ada 30 orang,” ungkap sumber internal di lingkungan aparat penegak hukum kepada wartawan.
Saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang mulai dari pengelola kegiatan, operator alat berat di tingkat kecamatan, hingga pejabat dari dinas teknis terkait. Mereka dimintai keterangan menyangkut proses pengadaan, pengelolaan, serta pemanfaatan 17 unit ekskavator yang dibeli dengan anggaran daerah nyaris Rp20 miliar.
Proyek Multi years Sarat Masalah
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat menyoroti kejanggalan dalam pengadaan ekskavator yang dilakukan secara bertahap:
- 2021: 3 unit senilai Rp3,2 miliar
- 2022: 12 unit senilai Rp14,4 miliar
- 2023: 2 unit senilai Rp2,4 miliar
Meski menelan anggaran jumbo, kabarnya sejumlah alat berat justru tidak berfungsi optimal bahkan sudah mengalami kerusakan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, sejumlah nama besar pun telah ikut terseret dalam pusaran penyelidikan ini, termasuk pejabat Dinas Pertanian dan mantan Ketua Komisi II DPRD Kotim. Kejaksaan sendiri belum memberikan kepastian apakah kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.
Menanti Langkah Tegas Kejati
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan masih akan terus berlanjut. Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejati Kalteng terlihat agresif menggali informasi, memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak sekadar kelalaian administratif, melainkan bisa mengarah ke tindak pidana korupsi serius.
Kini publik menanti apakah Kejati Kalteng akan segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke babak hukum berikutnya. Dengan nilai proyek yang fantastis dan dugaan kerugian negara yang mengintai, bola panas kini ada di tangan kejaksaan.
Mampukah hukum berdiri tegak di atas ekskavator yang mulai ambruk? Ataukah kasus ini akan terkubur seperti tanah galian proyek yang kini disoal? Waktu akan menjawab.
Laporan: Tim Jurnalistik | Sumber: Berita Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim















