GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pertambangan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai cukup besar. Hanya saja, untuk pungutan pajak khususnya galian C hanya sebesar 5%. Itupun dihitung per kubik.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadhansyah mengenai pungutan pajak dan bukan retribusi pajak daerah.
Dia mencontohkan cara menghitung pajak galian C misalnya tanah urug yakni, jika harga tanah urug Rp50,000 per kubik dikalikan pajak sebesar 5% maka daerah hanya menerima Rp2500 per kubik.
Ramadhan menjelaskan, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, lanjut Ramadhan, regulasi ini tidak mengatur adanya retribusi untuk galian C.
“Jika kita mengacu pada aturan di atas, sudah sangat jelas bahwa regulasi itu ada mengatur tentang pajak daerah, sedangkan regulasi di bawah itu tidak ada,” kata mantan Kepala Bapelitbang Kotim ini.
Dia menambahkan, galian C masuk dalam kategori pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga melalui regulasi tentang pajak daerah pihaknya sudah melakukan pungutan bahkan hasilnya sudah di atas Rp1 miliar.
“Target pajak MBLB tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kotim sebesar Rp1,5 miliar, hasil dari pungutan yang dilakukan sejak Januari-Oktober sebesar Rp1,082 juta. Kami optimis akhir tahun 2023 target pajak itu akan tercapai,” pungkasnya. (fin/fin)