GERBANGDESA.COM, Sampit – Jajaran Polsek Jaya Karya mengamankan sekitar empat ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang diangkut menggunakan dua mobil pikap tanpa dilengkapi dokumen resmi distribusi.
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tersebut diduga akan dibawa ke sebuah gudang di wilayah Kota Sampit.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin malam di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu (14/6/2026).
Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar dari Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Setelah dilakukan pemantauan, dua unit mobil Daihatsu Gran Max berhasil dihentikan di depan Mapolsek Jaya Karya, Jalan Samuda–Ujung Pandaran.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan total 80 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska atau sekitar empat ton yang diangkut menggunakan dua kendaraan pikap,” ujar Kapolsek Jaya Karya, Ipda Fauzi Alamsyah, Selasa (16/6/2026).
Saat pemeriksaan, petugas tidak menemukan Delivery Order (DO) maupun dokumen resmi yang wajib menyertai distribusi pupuk subsidi.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari sebuah rumah di Desa Lampuyang dan diduga akan dipindahkan ke gudang di kawasan Jalan Kapten Mulyono, Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
“Kami menemukan adanya pengangkutan pupuk subsidi tanpa dokumen resmi. Saat ini kami masih mendalami tujuan pengiriman serta pihak-pihak yang terlibat,” kata Fauzi.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman tersebut, sementara dua sopir yang mengangkut pupuk telah dimintai keterangan.
Keduanya mengaku hanya menerima pekerjaan pengangkutan dengan upah Rp600 ribu per kendaraan.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam rantai distribusi pupuk subsidi.
“Pupuk subsidi memiliki peruntukan yang jelas bagi petani. Karena itu distribusinya diawasi secara ketat dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Fauzi. (hmn/fin)















