GERBANGDESA.COM, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan pengangkatan 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan wajib yang harus dipenuhi setiap CPNS.
“Ini sesuai ketentuan yang berlaku. CPNS wajib melaksanakan masa percobaan maksimal satu tahun, dan ini tepat waktu,” ujarnya kepada wartawan gerbangdesa.com usai pengambilan sumpah/janji CPNS menjadi PNS di gedung Serbaguna Sampit, Rabu (1/4/2026).
Selama masa percobaan tersebut, para CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, di antaranya lulus pelatihan dasar (Latsar), memenuhi standar kesehatan, serta menunjukkan kinerja yang baik. Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah status kepegawaian mereka ditetapkan menjadi PNS.
“Setelah memenuhi persyaratan, seperti lulus pelatihan dasar dan kesehatan, barulah diangkat menjadi PNS,” tegas Kamaruddin.
Ia juga menekankan bahwa pengambilan sumpah/janji merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bentuk komitmen moral dan profesional seorang aparatur negara.
“Setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah sebagai ikrar kesetiaan kepada bangsa dan negara serta kesediaan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Di sisi lain, Kamaruddin mengungkapkan bahwa kebutuhan aparatur di Kotim masih belum terpenuhi secara ideal. Berdasarkan perhitungan terbaru, kebutuhan ASN mencapai sekitar 13 ribu orang, sementara ketersediaan saat ini baru sekitar 9 ribu lebih.
Kekurangan tersebut terus bertambah seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
“Kita masih kekurangan, sementara setiap tahun ada yang pensiun. Dua tahun terakhir saja hampir 500 orang,” ungkapnya.
Meski kebutuhan masih tinggi, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengusulkan seluruh formasi karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk itu, BKPSDM menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan ASN akan difokuskan pada sektor prioritas, terutama tenaga kesehatan dan guru.
“Kita harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Prioritas kita adalah tenaga kesehatan dan guru, termasuk kebutuhan dokter spesialis yang masih sangat terbatas,” pungkasnya. (fin/fin)















