Ini Perlakuan Khusus Mario Dandy Setelah Jadi Tersangka

JAKARTA, gerbangdesa,com – Tudingan perlakuan khusus terhadap  Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan berat, belum usai. Belum lama ini, video  Mario memborgol dirinya menjadi viral, membuat keluarga korban D (17) dan masyarakat geram. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto langsung meminta maaf atas video Mario sendiri yang melepas dan memasang borgol.

Karyoto berterima kasih kepada netizen atas kritik dan kontribusinya. Menurut Karyoto, hal itu  dijadikan cambuk dan koreksi bagi Polda Metro Jaya. Namun, klaim hak istimewa  Mario muncul kembali. Mario dan temannya Shane Lukas (19) disebut mendapat perlakuan khusus di Rutan Kategori 1 Cipinang.

Terkait klaim tersebut, Direktur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang dan Badan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantahnya.

Namun sampai kapan publik mempercayai bantahan dan pembelaan  kedua lembaga tersebut? Itu karena manfaat multi-daya bukanlah hal baru. Ini bukan rahasia

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti,  mengatakan tak heran jika dugaan perlakuan khusus  Mario mencuat karena  sudah menjadi rahasia umum.

“Pegawai yang diasosiasikan dengan otoritas dan kekuasaan biasanya menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Fickar.

Fickar mengatakan, bukan hanya kasus Mario, tapi selama periode itu, beberapa Aperatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintah bisa menikmati jeruji besi dalam tahanan.

“Makanya tidak mengherankan jika Mario, anak ASN tingkat ketiga. Berkat sumber daya  ayahnya, Mario bisa mendapatkan perlakuan khusus sebagai narapidana,” kata Fickar.

Menurut Fickar, kasus ini menggambarkan ada narapidana atau orang tuanya yang kaya raya, meski  hasil korupsi. Di sisi lain, ada kemungkinan Rutan “menjual” melalui pejabatnya  dan menyalahgunakan kewenangannya.

“Tahanan atau terpidana korupsi biasanya memanfaatkan kesempatan ini. Sehingga (mereka) lupa bahwa mereka adalah pegawai negeri dan (mereka) bertindak seperti  pengusaha. Ini yang terjadi dalam kasus Mario,” ujarnya.

Sebuah cuitan yang dibagikan oleh akun Twitter bernama “si Pablo” atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023 mengklaim bahwa Mario dan Shane  ditempatkan di rumah tahanan khusus koruptor (Tipikor).

Mario dipanggil ke kamarnya untuk mengambil AC. Mario juga menerima berbagai porsi makan malam dari para narapidana dan bebas menggunakan ponselnya.

Direktur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Ali Soekarno membantah Mario dan Shane mendapat perlakuan khusus. Menurut dia, dua tersangka D (17) penganiayaan berat diburu sebagai narapidana biasa di Rutan Kelas 1 Cipinang.

“MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa perkenalan) bersama napi lain,” kata Ali.

Menurut Ali, menempatkan Maria dan Shane di Mapenaling selama 14 hari sudah sesuai dengan aturan narapidana baru.

Rika Aprianti, Manajer Humas Bagian Utama PAS Kemenkumham mengatakan, pemindahan tersangka Mario dan Shane dari kejaksaan berlangsung sesuai  prosedur yang berlaku.

“Serah terima berlangsung sesuai SOP, meliputi berkas, pemeriksaan kesehatan dan antigen,” kata Rika.

(*/ary)

Sumber : kompas.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post