Kades Yang Manfaatkan Momen Capres dan Caleg Dapat Dipidana

JAKARTA ,gerbangdesa.com – Kepala desa yang dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat dipidana dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap kepala daerah atau sebutan lain yang dengan sengaja mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,” tulis artikel itu. 490 Hukum pemilu.

Selain ketentuan tersebut, UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh pemimpin dan perangkat rakyat dalam menghadapi Pemilu 2024. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilihan. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat 3).

UU Pilkada kemudian menyebutkan bahwa kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye pada Pilkada 2024 mendatang. Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 2).

Jika dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana pemilu dan dapat dikenakan sanksi tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan kota,” bunyi pasal 280 ayat 2 UU Pemilu. Hukum.

Selain UU Pilkada, pelarangan kepala desa dalam kampanye pemilu juga terdapat dalam UU Desa No 6 Tahun 2014. UU Desa juga melarang kepala desa sebagai pengurus partai politik.

Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) mengikuti dan/atau mengikuti kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” bunyi butir (g) dan (j) pasal tersebut 29 UU Rakyat.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono sepakat bahwa kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye untuk pemilu 2024 mendatang. Baginya, aparatur rakyat harus melindungi mereka semua.

“Pada prinsipnya posisi perangkat desa, kepala desa harus mengayomi semua orang,” kata Totok dalam laman resmi Bawaslu.

DPR melalui Badan Legislatif DPR sudah mulai menggelar rapat-rapat untuk menyusun revisi UU Rakyat. Salah satu poin revisi ini adalah DPR akan mengubah amanat kepala desa (kades) dari semula enam tahun yang bisa dipilih tiga periode menjadi sembilan tahun dua periode. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post