GERBANGDESA.COM, Sampit – Komite SMP Negeri 2 Pulau Hanaut, Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada seluruh orang tua/wali siswa kelas 7, 8, dan 9.
Pungutan tersebut disebut-sebut bersifat wajib dan mengikat, sehingga menuai keluhan dari para wali murid.
Informasi yang dihimpun, komite sekolah awalnya memungut dana sebesar Rp300 ribu per siswa dengan alasan pembangunan lapangan voli.
Namun setelah proyek berjalan dan rampung, komite kembali menggelar rapat dan meminta tambahan dana Rp350 ribu per siswa dengan dalih untuk menutup kekurangan biaya yang sebelumnya ditalangi pihak sekolah.
“Setelah kami bayar Rp300 ribu, tiba-tiba diminta lagi Rp350 ribu. Katanya untuk mengganti dana talangan sekolah, total Rp650 ribu. Ini memberatkan,” ungkap salah satu wali murid kepada wartawan gerbangdesa.com yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, pungutan tersebut tidak hanya dibebankan kepada siswa kelas 7 dan 8, tetapi juga kepada siswa kelas 9 yang dalam waktu dekat akan lulus.
“Anak saya sudah kelas 9, tinggal dua bulan lagi lulus, tapi tetap diminta bayar. Ini jelas tidak masuk akal,” keluh wali murid lainnya.
Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan kepada orang tua/wali siswa dilarang.
Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, tidak wajib, dan tidak mengikat.
Namun, praktik di SMPN 2 Pulau Hanaut diduga justru bertentangan dengan aturan tersebut.
“Ini bukan lagi sumbangan sukarela. Faktanya wajib dan mengikat. Kalau tidak bayar, ada tekanan moral. Ini sudah mengarah ke pungutan liar,” tegas sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Dalam rapat komite, sejumlah wali murid sempat mempertanyakan kebijakan tersebut.
Mereka menyoroti adanya kebun kelapa sawit milik sekolah yang sudah menghasilkan.
“Kalau sekolah punya kebun sawit dan sudah panen, kenapa masih membebani kami? Untuk apa hasil itu kalau bukan untuk kebutuhan sekolah,” ujar seorang wali dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, I Gede Sukadana, menyatakan sebelumnya pihaknya telah memberikan arahan kepada sekolah.
Ia menegaskan bahwa dalam rapat internal komite, kepala sekolah dan dewan guru tidak diperkenankan terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Kepala sekolah hanya menyampaikan program, setelah itu, keputusan sepenuhnya ada di komite,” jelas Gede melalui voice message WhatsApp, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan komite sekolah diduga masih menggunakan pola lama yang tidak sesuai aturan terbaru.
Bahkan, muncul kesan adanya pemaksaan kehendak dalam penarikan dana dari orang tua siswa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, baik sekolah maupun komite, untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Para orang tua/wali siswa juga diimbau lebih kritis dan memahami hak mereka agar tidak menjadi korban pungutan yang tidak sah. (fin/fin)















