GERBANGDESA.COM SURABAYA – Empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Empat tersangka itu yakni, WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Jumat 10 Mei 2024.
Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.
“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” ujar Kompol I Putu Angga.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.
“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,”kata Kompol I Putu Angga.
Kompol I Putu Angga.menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” tambah Kompol I Putu Angga.
Modus operandi yang dilakukan empat tersangka lanjut Kompol I Putu Angga. bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)