GERBANGDESA.COM, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/06/2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Eddy Mashamy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Fraksi PAN menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD harus menjadi momentum evaluasi untuk memastikan arah pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD bukan hanya sekadar angka dalam dokumen keuangan, tetapi merupakan instrumen pembangunan yang harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Eddy menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus memiliki nilai manfaat dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Dalam pandangan umum Fraksi PAN, Eddy menekankan pentingnya evaluasi terhadap serapan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, optimalisasi penyerapan anggaran perlu dilakukan agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi secara maksimal.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar terus mengevaluasi kinerja OPD, sehingga anggaran yang tersedia tidak hanya terserap, tetapi benar-benar menghasilkan capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi PAN juga memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu fondasi penguatan kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah daerah perlu terus menggali potensi-potensi baru sumber pendapatan agar ketergantungan terhadap sumber pembiayaan tertentu dapat dikurangi dan pembangunan dapat berjalan lebih berkelanjutan,” ungkap mantan Camat Pulau Hanaut itu.
Terkait pemerataan pembangunan, Fraksi PAN mengingatkan agar hasil pembangunan tahun 2025 menjadi bahan evaluasi objektif, terutama dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan layanan publik di wilayah pelosok Kotim.
“Pembangunan harus dirasakan secara merata, bukan hanya terpusat di wilayah tertentu. Masyarakat di desa dan daerah terpencil juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang layak,” tegasnya.
Fraksi PAN berharap seluruh catatan yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami ingin proses pembahasan Raperda ini menghasilkan keputusan terbaik, sehingga APBD yang dikelola benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkas Eddy.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kotim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD. (fin/fin)















