GERBANGDESA.COM, Sampit – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan.
Penyidik bahkan membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim periode 2023–2028, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner pada periode yang sama.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBD Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar, terdiri dari anggaran tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp24 miliar.
“Penetapan tersangka bukan akhir dari penyidikan, melainkan awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab,” demikian penegasan dalam rilis resmi Kejati Kalteng.
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga masih mendalami aliran penggunaan dana hibah dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau berperan dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran penyelenggaraan pemilu yang bersumber dari APBD.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup,” tegas Kejati Kalteng.
Dengan penyidikan yang masih bergulir, masyarakat kini menanti sejauh mana pengembangan perkara ini akan mengungkap aktor-aktor lain di balik dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim. (fin/fin)














