GERBANGDESA.COM, Sampit – Seorang sales PT Puji Surya Indah berinisial GJP (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penagihan perusahaan senilai Rp87.323.904.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Ketapang usai dilaporkan oleh pihak perusahaan yang mengaku mengalami kerugian akibat dana hasil tagihan tidak kunjung disetorkan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika GJP mendapat tugas menagih pembayaran nota yang telah jatuh tempo dari sejumlah toko di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sesuai prosedur perusahaan, seluruh hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang hasil penagihan tidak disetorkan dan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” ujar Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Jumat (7/8/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan total dana yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Ketapang pada 30 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan GJP beserta sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri rangkaian penagihan serta keberadaan uang perusahaan yang diduga tidak disetorkan,” kata IPTU Edi.
Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (sgt/fin)














