GERBANGDESA.COM, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di tengah status tanggap darurat karhutla yang masih berlaku, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan.
“Sejauh ini sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal yang akan digunakan,” ujarnya, kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan investigasi untuk memastikan adanya bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Resky menegaskan, polisi tidak akan menutup mata terhadap laporan masyarakat maupun temuan personel di lapangan.
Setiap dugaan pembakaran lahan akan ditelusuri, termasuk apabila terjadi akibat kelalaian.
“Kalau alat bukti dan hasil investigasi membuktikan adanya tindak pidana, kami tidak akan ragu menetapkan tersangka. Semua dilakukan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Ia menyebut penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya pencegahan melalui patroli, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan.
Polres Kotim juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu karhutla.
Selain mengancam lingkungan, kebakaran dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami berharap penetapan satu tersangka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan lagi ada yang sengaja membakar lahan ataupun sampah. Mari bersama-sama menjaga Kotawaringin Timur agar terhindar dari bencana karhutla,” pungkasnya. (sgt/fin)















