LAMPUNG, gerbangdesa.com – Seorang perempuan berinisial VN (17) warga Lampung Tengah diperkosa oleh kedua ayah tirinya selama bertahun-tahun. Kasus ini diketahui setelah terjadi pembicaraan kotor oleh tersangka yang diketahui bibi korban.
“Ya pas kita cek isi chatnya mengarah ke perbuatan suami istri itu,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kedua tersangka pemerkosaan ini adalah SMN (50) yang merupakan suami ketiga dari ibu korban, dan FRM (49) yang merupakan suami kedua dari ibu korban. Obrolan mesum yang mengungkap kasus ini dikirim oleh SMN.
Berdasarkan pembicaraan yang tidak menyenangkan tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan SMN ke polisi. SMN ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Jadi kami mendapat laporan dari keluarga korban, lalu kami lakukan penangkapan. Awalnya SMN tidak mengakui, tapi setelah diperlihatkan bukti chat, akhirnya pelaku mengakuinya,” jelas Doffy.
Dari pengakuan penulis, lanjut Doffie, diketahui korban telah diperkosa sejak 2019 lalu.
“Dari pengakuan agresor tahun 2019 sampai 2022 sesuai keterangan korban,” imbuhnya.
Polisi yang melakukan urbanisasi juga menemukan fakta lain. VN juga ternyata diperkosa oleh ayah tirinya berinisial FRM.
“Jadi tindakan serupa dilakukan oleh FRM yang juga merupakan ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban pernah menikah dengan FRM namun bercerai,” jelas Doffie.
Aksi FRM, lanjutnya, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli pulsa telepon genggam. “Korban ini pernah mendekati FRM untuk meminta uang untuk membeli saham tersebut. Namun, hal tersebut dimanfaatkan sebagai kesempatan pelaku memperkosa korban,” kata Doffie.
Keduanya saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah. Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Akta Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (*/ary)
sumber : detik.com