Jumat, Januari 17, 2025

Aksi Bejat 2 Orang Ayah Tiri Perkosa Anaknya Selama Bertahun-tahun

Date:

Share post:

LAMPUNG, gerbangdesa.com – Seorang perempuan berinisial VN (17) warga Lampung Tengah diperkosa oleh kedua ayah tirinya selama bertahun-tahun. Kasus ini diketahui setelah terjadi pembicaraan kotor oleh tersangka yang diketahui bibi korban.

“Ya pas kita cek isi chatnya mengarah ke perbuatan suami istri itu,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kedua tersangka pemerkosaan ini adalah SMN (50) yang merupakan suami ketiga dari ibu korban, dan FRM (49) yang merupakan suami kedua dari ibu korban. Obrolan mesum yang mengungkap kasus ini dikirim oleh SMN.

Berdasarkan pembicaraan yang tidak menyenangkan tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan SMN ke polisi. SMN ditangkap dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Usulan Pembangunan Delapan Desa di Kecamatan Cempaga Diharapkan 50% Terealisasi

“Jadi kami mendapat laporan dari keluarga korban, lalu kami lakukan penangkapan. Awalnya SMN tidak mengakui, tapi setelah diperlihatkan bukti chat, akhirnya pelaku mengakuinya,” jelas Doffy.

Dari pengakuan penulis, lanjut Doffie, diketahui korban telah diperkosa sejak 2019 lalu.

“Dari pengakuan agresor tahun 2019 sampai 2022 sesuai keterangan korban,” imbuhnya.

Polisi yang melakukan urbanisasi juga menemukan fakta lain. VN juga ternyata diperkosa oleh ayah tirinya berinisial FRM.

“Jadi tindakan serupa dilakukan oleh FRM yang juga merupakan ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban pernah menikah dengan FRM namun bercerai,” jelas Doffie.

Aksi FRM, lanjutnya, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli pulsa telepon genggam. “Korban ini pernah mendekati FRM untuk meminta uang untuk membeli saham tersebut. Namun, hal tersebut dimanfaatkan sebagai kesempatan pelaku memperkosa korban,” kata Doffie.

BACA JUGA:  Jalan Rusak di Lampung Saat Kunjungan, Begini Tanggapan Jokowi

Keduanya saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah. Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Akta Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (*/ary)

sumber : detik.com

Artikel Lainnya

Aktivitas Rutin di Balik Dapur Warga Binaan Lapas Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pagi hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng dimulai dengan aktivitas yang...

Warga Protes Tes Seleksi Perangkat Desa, Diduga Nama Sudah Dikondisikan

GERBANGDESA.COM, PONOROGO  - Warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur protes. Penyebabnya, ada dugaan kecurangan pada...

Dugaan Konflik Lahan, Tim Mabes Polri Periksa Kapolres Kotim

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Tim Pengamanan internal (Paminal) Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga telah melakukan pemeriksaan...

Kades Berharap BUMDes Diizinkan Kelola Pertambangan Galian C

GERBANGDESA.COM PINANG RAYA – Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara, memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA)...
error: Content is protected !!