GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit rutin melaksanakan penggeledahan di kamar hunian Khusus Blok Wanita. Penggeledahan itu dilaksanakan Kamis, (29/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Mathali yang diikuti oleh tiga petugas wanita, staf kamtib dan CPNS Lapas Sampit yang melaksanakan penggeledahan pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wanita di Lapas Sampit.
“Kegiatan ini kami lakukan diawali pemeriksaan badan para WBP yang berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan,” katanya.
Setelah pemeriksaan badan para WBP, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama.
Di Lapas Kelas IIB Sampit terdapat 44 orang WBP wanita yang terdiri dari 34 Narapidana dan 10 orang tahanan yang ada di Lapas Sampit dan dijaga oleh 2 petugas pengamanan wanita.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 9 buah charger, 4 buah headsheat, 2 buah pisau, 2 buah alat pencukur dan 1 buah paku.
“Hasil penggeledahan selanjutnya akan disita dan akan dilakukan pemusnahan sebagaimana telah kami lakukan beberapa kali,” ujar Mathali usai pelaksanaan penggeledahan.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini dalam rangka aksi deteksi dini serta bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara yang diubah menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. (hms/fin)