SAMPIT, gerbangdesa.com – Sebanyak 544 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, khususnya yang beragama Islam telah memperoleh remisi khusus Idulfitri 1444 H/2023 M.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.
Penyerahan remisi Sabtu 22 April 2023 diawali laporan Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Gandung. Dia melaporkan bahwa WBP jumlahya saat ini 832 orang, sedangkan yang beragama Islam 750 orang dan WBP memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan remisi 544 orang
“Kami ucapkan Alhamdulillah, semua usulan disetujui dengan rincian 152 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi 2 bulan. Dari 544 orang WBP setelah dikurangi perolehan remisi terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana dan bebas,” ucap Gandung melalui rilis yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Selasa 25 April 2023.
Sedangkan 288 orang WBP yang beragama Islam, lanjutnya, tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat administratif. Rinciannya, 82 orang WBP beragama Non Islam, 152 orang WBP berstatus tahanan, sebanyak 18 orang WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang WBP berstatus menjalani pidana denda/subside.
Sementara itu, Kalapas Sampit Agung Supriyanto saat membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H Laoly yang diantaranya bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward (penghargaan) kepada narapidana yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial,” ujarnya.
Selain itu, Menkumham juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana/anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, Menkumham mengucapkan selamat dan mengingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
“Kepada seluruh petugas Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin,” pungkasnya.
Setelah pembacaan sambutan, Kalapas Sampit didampingi pejabat strukturalnya menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan WBP, sekaligus memberikan surat bebas kepada 2 WBP yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisi. (fin/fin)















