Kamis, Desember 5, 2024

Dua Warga Desa Adat Ped Terancam Diusir, Begini Kronologinya

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM KLUNGKUNG – Dua Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, Kepulauan Nusa Tenggara, bakal dikenakan sanksi adat berupa Kanoroyang (diusir).

Pemberian sanksi adat Kanoroyang itu diduga lantaran dua warga tersebut telah menempati tanah Pekarangan Desa (PKD) tanpa izin, bahkan lahan itu hingga saat ini masih dalam sengketa.

“Sebenarnya ada delapan kepala keluarga dalam konflik, tapi hanya dua kepala keluarga yang menempati tanah pekarangan desa, sehingga dua warga itu yang dikenakan sanksi kanorayang (terancam diusir). Kami aparat hanya sebatas pengamanan,” ucap Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta saat dikonfirmasi dikutip wartabalionline.com, Senin 15 April 2024.

BACA JUGA:  Puluhan Masa Cimahi Unjuk Rasa Terkait PPDB Sistem Zonasi

Untuk menjatuhkan sanksi adat kanorayang terhadap pelanggar adat ada beberapa mekanisme yang dilakukan yakni, mediasi, surat peringatan pertama dan kedua. Akan tetapi, pada tanggal 15 April 2024 pihak adat sudah siap mengeluarkan peringatan kedua.

Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma mengatakan, sebelum penjatuhan peringatan kedua bakal ada mediasi kedua belah pihak yakni, pihak krama Banjar Adat Sental Kangin dengan dua warga yang terancam sanksi kanorayang, dimediasi oleh pihak Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung.

“Kemarin, saya mendapat informasi bahwa akan ada mediasi oleh Majelis Desa Adat sebelum dikeluarkan peringatan kedua,” kata Camat Yoga.

BACA JUGA:  Sanksi Angkutan Sawit dan Tambang di Kotim Belum Terbukti

Diwartakan sebelumnya, kronologi kasus adat ini muncul bermula sengketa tanah negara antara 8 KK yang masuk kelompok warga kena sanksi kasepekang dengan pihak Banjar Adat Sental Kangin. Sengketa tanah negara seluas 7 are di pesisir pantai di wilayah Sental Kangin itu saat ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarapura.

Namun di atas tanah sengketa itu sudah berdiri usaha beach club yang dibangun pihak kelompok kasepekang.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi pada kasus adat terdapat dua warga Desa Adat Ped, Polsek Nusa Penida menambah jumlah personel sebanyak 48 personel, sebagai langkah pengamanan untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan. (*)

Artikel Lainnya

Lelang Parkir Pasar PPM Sampit Tiap Tahun Naik, Diduga Supaya hanya Dikelola Pemda

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Dugaan ada kejanggalan dalam lelang Parkir di zona Pasar PPM Sampit kembali mencuat karena dianggap...

Nangis Pilu Seorang Nenek dari Pelaku Pencabulan dan Sumpah Pocong

SUMSEL, gerbangdesa.com - Neti Herawati, nenek dari Rian Anton (40) yang menjalankan sumpah pocong tak kuasa menahan air...

Pedagang Bakso Keliling Kena Pajak, Menteri Keuangan Bantu Cara Menghitungnya

Jakarta, gerbangdesa.com –Video Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat seminar di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diunggah...

Jangan Lakukan Ini Jika SIM Anda Tidak Ingin Dicabut!

JAKARTA, gerbangdesa.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa seseorang dapat mengemudi di jalan raya. Namun, jika...
error: Content is protected !!