SAMPIT, gerbangdesa.com – Sebanyak 12 kepala desa (Kades) yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah resmi mundur dari jabatan. Pasalnya, mereka maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat dan telah diserahkan kepada kades yang mengundurkan diri.
“Ada 12 kades yang sudah mengundurkan diri, dan sesuai aturan bahwa mereka di dalam pendaftaran di KPU harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah DPMD Kotim,” ucap Raihansyah kepada wartawan media siber gerbang desa, Rabu 17 Mei 2023.
Selanjutnya, kata dia, dua belas kades yang telah menyatakan undur diri dari jabatan itu masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah setempat.
“Untuk memberhentikan kepala desa yang telah mengundurkan diri, nanti ada SK dari bapak bupati Kotim,” tegas Raihan
Dia menjelaskan, sesuai aturan bahwa masa berakhir jabatan kades di bawah satu tahun akan ditempatkan Penjabat (Pj) dari kecamatan. Kemudian di atas satu tahun akan diadakan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Berikut daftar lengkap nama kepala desa yang resmi mengundurkan diri diantaranya,
- Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean
- Kepala Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai
- Kepala Desa Tinduk, Kecamatan Baamang
- Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu
- Kepala Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai
- Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang
- Kepala Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang
- Kepala Desa Satiruk, Kecamatan Pulau Hanat
- Kepala Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean
- Kepala Desa Talaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
- Kepala Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga
- Kepala Desa Tumbang Hejan, Kecamatan Antang Kalang
Raihan menegaskan, tidak semua kades mengundurkan diri untuk mencalon sebagai anggota legislatif, karena ada satu kades mundur lantaran kesehatan.
“Yang resmi masuk ke DPMD surat pemberitahuan pengunduran mencaleg dari nomor 1 sampai 11. Khusus Desa Tumbang Hejan, kadesnya mundur karena alasan kesehatan atau tidak mencaleg,” pungkasnya. (fin/fin)















