GERBANGDESA.COM SAMPIT – Guna mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang melalui pengiriman bahan makanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan dan kewaspadaan.
Hal ini dilakukan agar menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diterima Warga Binaan Lapas IIB Sampit.
Setiap pagi, petugas melakukan pengecekan rutin terhadap bahan makanan yang diterima dan akan masuk ke Lapas Sampit.
Pengecekan ini melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari verifikasi jumlah bahan makanan yang diterima sesuai dengan daftar pengiriman hingga pemeriksaan keamanan.
Tujuannya untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang diseludupkan melalui pengiriman bahan makanan tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Lapas.
Mereka memeriksa setiap item bahan makanan, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi barang terlarang, maka barang tersebut akan langsung diamankan dan dilakukan investigasi lebih lanjut. (hms/fin)