Minggu, September 15, 2024

Terungkap Akal Bulus Serda Adan Kasus Pembunuhan Casis Bintara TNI AL

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM NIAS – Fakta terbaru mulai terungkap kasus kematian eks calon siswa (Casis) Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (22) yang merupakan warga Desa Lahusa, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan. Diduga kuat pelaku pembunuhan berencana itu adalah Serda Adan Aryan Marsal (AAM).

Pelaku AAM ini diduga kuat merekayasa bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua dinyatakan lolos TNI AL dan ikut pendidikan bintara. Akal bulus dilakukan pelaku itu ternyata hanya untuk mengelabui karena niatnya menguras harta keluarga korban.

Dilansir dari okezone.com. Awalnya, Iwan mengikuti seleksi bintara gelombang II 2022, namun tidak lulus (TMS). AAM kemudian menjanjikan korban lolos jika mengikuti tes di Padang. Ia mengaku punya paman di Lantamal II Padang yang bisa mengurus kelulusan.

Atas bujuk rayu itu, akhirnya pihak keluarga Iwan memutuskan untuk mengikuti segala arahan yang disampaikan Serda AAM.

AAM kemudian mendatangi rumah korban di Desa Lahusa, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan pada 16 Desember 2022 dan menyampaikan kepada keluarga agar Iwan Sutrisman Telaumbanua di bawa ke Padang untuk mengikuti seleksi di sana.

BACA JUGA:  Jakarta Jadi Peringkat Pertama Dunia Sebagai Kota Dengan Kualitas Udara Terburuk

Berselang beberapa hari setelah sampai di Padang, Serda AAM mengirimkan foto Iwan kepada keluarga lengkap dengan pakaian dinas dan kepala sudah gundul pada 22 Desember 2022 dan menyampaikan jika Iwan sudah lulus dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang.

Sejak saat itulah, AAM memintai sejumlah uang kepada keluarga Iwan dan selalu ditransfer. Salah satunya, permintaan uang untuk menentukan lokasi penempatan Iwan nantinya. Total keseluruhannya mencapai Rp241.950.000.

Pada akhirnya, AAM bersama temannya Alvin (warga sipil) membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau sebanyak 3 atau 4 kali di daerah Talawi Sawahlunto, kemudian mayatnya dibuang di jurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan pada 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 wib.

Belakangan terungkap jika Iwan Sutrisman Telaumbanua tidak pernah mendaftar calon Bintara TNI AL di Lantamal II Padang, sehingga tidak benar dia sedang mengikuti pendidikan Casis Bintara.

BACA JUGA:  Ombudsman Berpeluang Jemput Paksa Firli Cs soal Laporan Endar

Dan foto Iwan menggunakan pakaian dinas TNI AL yang dikirimkan AAM kepada keluarga merupakan akal-akalan.

“Tidak mungkin ada tes dua kali, kalau sudah gagal tes di Nias tidak mungkin lagi di Padang ikut tes. Dan, saat sampai di Padang (AAM dan Iwan) korban diberi pakaian baju loreng, kepala dibotakin kemudian fotonya dikirim ke keluarga korban seolah-olah anaknya sudah lulus dengan tujuan agar tidak usah dihubungi lagi,” ujar Mayor Laut (PM) Afrizal kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/3/2024).

Sementara Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias menyatakan sudah menetapkan status tersangka terhadap Serda Adan Aryan Marsal, pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Serda Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Denpom setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar. (*)

Artikel Lainnya

10 Pegawai Lapas Sampit Tes Urine, Begini Hasilnya?

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 10 pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dilakukan tes urine. Tujuannya, sebagai upaya...

Pemutakhiran dan Validasi NIK, Lapas Sampit Kerja Sama Disdukcapil Kotim

SAMPIT, gerbangdesa.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan kemudahan untuk mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya, perekaman Kartu Tanda...

Pegawai Dinas Pendidikan Kotim Rutin Adakan Tadarusan hingga Khatam Qur’an

Para pegawai Disdik Kotim tadarusan bersama.Gerbang Desa - Usai salat zuhur berjemaah biasanya para pegawai Dinas Pendidikan (Disdik)...

Oknum TNI Pembawa 75 KG Sabu dan Ekstasi Hakim Berikan Hukuman Berat

SUMUT, gerbangdesa.com - Sidang pembacaan vonis terhadap dua oknum anggota TNI di medan ditangkap karena mengangkut 75 kilogram...
error: Content is protected !!