Ormas Minta Uang Secara Paksa di Tempat Usaha Bisa Terkena Hukum

JAKARTA, gerbangdesa.com –Organisasi sering meminta sumbangan dari bisnis karena berbagai alasan. Ada yang meminta secara sukarela, ada yang terpaksa. Lantas bagaimana hukumnya jika ada ormas yang menyerukan kekerasan?

Apakah boleh melapor atau ditindak oleh ormas yang menyerukan kekerasan dengan tujuan membangun pembangunan di daerah dengan memaksa tempat-tempat komersial masuk ke dalam daerah?

Nah untuk menjawab pertanyaan diatas, kami mohon jawaban dari Penasehat Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Leny Ferina Andrianita, S.H.

Dengan mengacu pada aturan pemungutan sumbangan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980, tentang pelaksanaan pemungutan sumbangan (“PP 29/1980”). Donasi dikumpulkan oleh organisasi dan bersifat sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

 Persyaratan organisasi ditetapkan oleh menteri. Pengumpulan donasi dilakukan atas izin pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang menerbitkan izin, yaitu Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati Kota/Walikota, Kepala Daerah Tingkat I II.

Oleh karena itu, pengumpulan donasi sesuai aturan hanya dilakukan oleh organisasi. Penggalangan dana tidak dapat dilakukan atas nama individu.

(*/ary)

sumber : detik.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post