Jumat, Desember 6, 2024

Reses Anggota DPRD Kotim Kalteng, Dua Oknum Kades Pilih Absen

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, di Daerah Pemilihan (Dapil) III menggelar Reses di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS). Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan setempat, Jumat (8/11/2024).

Namun disayangkan, ada dua oknum kepala desa pada saat reses perdana jelang akhir tahun 2024 anggota dewan terhormat itu memilih absen tanpa keterangan jelas.

Adapun Kades yang telah masuk sebagai catatan ‘hitam’ anggota DPRD Kotim Dapil III yaitu, Kepala Desa Handil Sohor dan Kepala Desa Samuda Besar.

“Ini jadi catatan kami selaku perwakilan rakyat dapil III Kotim,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur pada saat memberikan pendapat terkait aspirasi yang masuk pada saat reses..

Wakil rakyat Dapil III Kotim ini menegaskan bahwa pihaknya mengadakan reses ke daerah pemilihan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang kegiatan reses anggota dewan perwakilan rakyat Daerah.

BACA JUGA:  Cegah Pengelolaan Keuangan Nakal, Tiap Desa Akan Terapkan Transaksi Nontunai

Adapun aturan reses anggota DPRD provinsi maupun kabupaten diantaranya,

  1. Reses dewan adalah kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung.
  2. Reses dewan dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam setahun.
  3. Reses dewan bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  4. Anggota dewan wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil reses kepada pimpinan dewan.
  5. Hasil reses dewan diparipurnakan melalui sidang paripurna dan diusulkan ke pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam RKPD.
  6. Biaya reses dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kami reses ini menjalankan amanat yang tertuang di PP Nomor 12 tahun 2018, tujuannya menyerap dan menampung aspirasi masyarakat langsung dari level bawah,” ujar anggota DPRD Kotim tiga periode ini.

BACA JUGA:  RMU Cup Bukan Sekadar Gelar Turnamen, Atlet Juara Perlu Pembinaan Lanjutan

Menurut Rudianur, dua oknum kades yang absen atau tanpa ada keterangan jelas, sudah sangat jelas dan tegas telah mengabaikan aturan yang berlaku.

Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kotim Ahyannur. Kades yang absen pada saat reses akan jadi catatan tersendiri bagi anggota Dapil III DPRD Kotim.

“Ini sudah sangat jelas bahwa kami menjalankan amanat untuk menampung aspirasi masyarakat melalui reses, faktanya, ada dua oknum kades tidak hadir tanpa ada keterangan,” sentilnya.

Dampak dari ketidakhadiran dua oknum kades tersebut, kemungkinan besar segala aspirasi masyarakat di desanya tidak akan bisa diperjuangkan, karena tidak masuk catatan langsung dari anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Reses Perorangan DPRD Kotim, Rudianur: Jalur Khusus Serap Aspirasi

SAMPIT, gerbangdesa.com - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali turun lapangan. Mereka melakukan reses perorangan...

Apa Itu Sainte Lague? Metode Hitung Kursi Caleg DPR-DPRD

GERBANGDESA.COM - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang yang masih melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara. Nantinya...

Lapas Sampit Optimalkan Layanan Pangkas Rambut

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dipastikan mendapatkan pelayanan maksimal,...

10 Desa Wisata di Bandung Direkomendasikan Jadi Pilihan

GERBANG DESA - Kebanyakan desa wisata di Bandung terletak di daerah dataran tinggi, sehingga memberikan suasana yang sejuk...
error: Content is protected !!