GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak enam orang narapidana (Napi) berstatus tahanan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit secara resmi telah dipindahkan pada Rabu (12/6/2024) ke Lapas Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan.
Pemindahan 6 orang yang merupakan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) itu, dikarenakan ruangan tahanan di Lapas Sampit dalam keadaan over kapasitas. Solusinya, harus diover ke Lapas lainnya.
Proses pengeluaran 6 Napi itu dipimpin langsung Kepala KPLP Lapas Sampit Erikjon Sitohang.
Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan saat proses pemindahan, petugas Lapas Sampit melakukan pengawalan ketat sesuai dengan SOP pemindahan Napi yaitu dengan menggunakan borgol rantai dan di backup pengawalan dari personel Kepolisian Polres Kotawaringin Timur.
Kalapas Sampit Meldy Putera mengatakan, enam orang WBP yang dipindahkan merupakan narapidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemindahan warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sampit ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, tujuannya untuk mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dia menjelaskan, pemidahan Napi tersebut merupakan upaya Lapas Sampit dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung sebagaimana mestinya.
Hingga hari ini, jumlah warga binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 874 orang.
“Kapasitas hunian di Lapas Sampit ini hanya untuk 220 orang, hal itu menyebabkan over kapasitas hampir 300 persen,” ujarnya. (hms/fin)